Minggu, 26 November 2017

Usaha Ritel dalam prinsip prinsip bisnis kelas 12 Smk jurusan pemasaran




                                                                                                                                                                      A. Pengertian Usaha Eceran/Ritel

Kata Ritel berasal dari bahasa perancis, ‘retailler’ , yang berarti memotong atau memecahkan sesuatu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Eceran berarti secara satu-satu; sedikit-sedikit (tentang penjualan atau pembelian barang); ketengan. Usaha eceran/ritel adalah semua kegiatan yang terlibat dalam penjualan atau pembelian barang, jasa ataupun keduanya secara sedikit-sedikit atau satu-satu langsung kepada konsumen akhir untuk keperluan konsumsi pribadi, keluarga, ataupun rumah tangga dan bukan untuk keperluan bisnis (dijual kembali). Usaha eceran atau ritel tidak hanya terbatas pada penjualan barang, seperti sabun, minuman, ataupun deterjen, tetapi juga layanan jasa seperti jasa potong rambut, ataupun penyewaan mobil.
Usaha eceran/ritel pun tidak harus selalu di lakukan di toko, tapi juga bisa dilakukan melalui telepon atau internet, disebut juga dengan eceran/ritel non-toko.
Secara garis besar, usaha ritel yang berfokus pada penjualan barang sehari-hari terbagi dua, yaitu usaha ritel tradisional dan usaha ritel modern. Ciri-ciri usaha ritel tradisional adalah sederhana, tempatnya tidak terlalu luas, barang yang dijual tidak terlalu banyak jenisnya, sistem pengelolaan / manajemennya masih sederhana, tidak menawarkan kenyamanan berbelanja dan masih ada proses tawar-menawar  harga dengan  pedagang, serta produk yang dijual tidak dipajang secara terbuka sehingga pelanggan tidak mengetahui apakah peritel memiliki  barang yang dicari atau tidak.
Sedangkan usaha ritel modern  adalah sebaliknya, menawarkan tempat  yang luas, barang yang dijual banyak jenisnya, sistem manajemen terkelola dengan baik, menawarkan kenyamanan berbelanja, harga jual sudah tetap (fixed price) sehingga tidak ada proses tawar-menawar dan adanya sistem swalayan / pelayanan mandiri, serta pemajangan produk pada rak terbuka sehingga pelanggan bisa  melihat, memilih, bahkan mencoba produk terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membeli.
B. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Keberhasilan Usaha Ritel
Ada tiga faktor yang dapat mendorong usaha ritel berhasil, antara lain sebagai berikut.
1.      Lokasi Usaha
Faktor utama yang harus diperhatikan dalam memulai atupun mengembangkan usaha ritel adala faktor lokasi. Panduan dalam memilih lokasi usaha ritel yang baik menurut Guswai (2009) adalah sebagai berikut.:
a.    Terlihat (visible)
Lokasi usaha ritel yang baik adalah harus terlihat oleh banyak orang yang lalu lalang di lokasi tersebut.
b.      Lalu lintas yang padat (heavy traffic)
Semakin banyak lokasi usaha ritel dilalui orang, maka semakin banyak orang yang tahu mengenai usaha ritel tersebut.
c.     Arah pulang ke rumah (direction to home)
Pada umumnya, pelanggan berbelanja di suatu toko ritel pada saat pulang ke rumah. Sangat jarang orang berbelanja pada saat akan berangkat kerja.
d.      Fasilitas umum (public facilities)
Lokasi usaha ritel yang baik adalah dekat dengan fasilitas umum seperti terminal angkutan umum, pasar, atau stasiun kereta. Fasilitas umum tersebut bisa menjadi pendorong bagi sumber lalu lalang calon pembeli/pelanggan untuk kemudian berbelanja di toko ritel. Hal ini disebut dengan impulsive buying atau pembelian yang tidak direncanakan.
e.     Biaya akuisisi (acquisition cost)
Biaya merupakan hal yang harus dipertimbangkan dalam berbagai jenis usaha. Peritel harus memutuskan apakah akan membeli suatu lahan atau menyewa suatu lokasi tertentu. Peritel hendaknya melakukan studi kelayakan dari sisi keuangan untuk memutuskan suatu lokasi usaha ritel tertentu.
f.    Peraturan/perizinan (regulation)
Dalam menentukan suatu lokasi usaha ritel harus juga mempertimbangkan peraturan yang berlaku. Hendaknya peritel tidak menempatkan usahanya pada lokasi yang memang tidak diperuntukan untuk usaha, seperti taman kota dan bantaran sungai.
g.    Akses (access)
Akses merupakan jalan masuk dan keluar menuju lokasi. Akses yang baik haruslah memudahkan calon pembeli/pelanggan untuk sampai ke suatu usaha ritel. Jenis-jenis hambatan akses bisa berupa perubahan arus lalu lintas atau halangan langsung ke lokasi toko, seperti pembatas jalan.
h.    Infrastruktur (infrastructure)
Infrastruktur yang dapat menunjang keberadaan suatu usaha ritel, antara lain lahan parkir yang memadai, toilet, dan lampu penerangan. Hal tersebut dapat menunjang kenyamanan pelanggan dalam mengunjungi suatu toko ritel.
i.        Potensi pasar yang tersedia (captive market
Pelanggan biasanya akan memilih lokasi belanja yang dekat dengan kediamannya. Menetapkan lokasi usaha ritel yang dekat dengan pelanggan akan meringankan usaha peritel dalam mencari pelanggan.
j.        Legalitas (legality)
Untuk memutuskan apakah membeli atau menyewa sebuah lokasi untuk menempatkan usaha, peritel harus memastikan bahwa lokasi tersebut tidak sedang memiliki masalah hukum (sengketa). Segala perjanjian jual beli maupun sewa-menyewa hendaknya dilakukan di hadapan notaris. Pihak notaris akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum melakukan pengesahan jual beli ataupun sewa-menyewa.
Kesalahan dalam menentukan lokasi usaha ritel dapat memiliki dampak jangka panjang. Peritel harus mempertimbangkan biaya yang sudah dikeluarkan ketika menjalankan usaha ritel seperti pemasangan listrik, jaringan sistem komputer, dan dekorasi bangunan. Memindahkan bisnis ke lokasi yang baru yang dinilai akan lebih menguntungkan juga bukan hal yang mudah karena harus mempertimbangkan barbagai hal, seperti luas ruangan yang dibutuhkan, dekorasi ruangan, perizinan, dan lain sebagainya.
2.      Harga yang tepat
Usaha ritel biasanya menjual produk-produk yang biasa dibeli/dikonsumsi pelanggan sehari-hari. Oleh karena itu, pelanggan bisa mengontrol harga dengan baik. Jika suatu toko menjual produk dengan harga yang tinggi, maka pelanggan akan pindah ke toko lain yang menawarkan harga yang lebih rendah, sehingga toko menjadi sepi pelangaan. Sebaliknya, penetapan harga yang terlalu murah mengakibatkan minimnya keuntungan yang akan diperoleh, sehingga peritel belum tentu mampu menutup biaya-biaya yang timbul dalam menjalankan usahanya.
3.      Suasana toko
Suasana toko yang sesuai bisa mendorong pelanggan untuk datang dan berlama-lama di dalam toko, seperti memasang alunan musik ataupun mengatur tata cahaya toko. Ada dua hal yang perlu di perhatikan untuk menciptakan suasana toko yang menyenangkan, yaitu eksterior toko dan interior toko.
a.    Eksterior  toko, meliputi keseluruhan bangunan fisik yang bisa dilihat dari bentuk bangunan, pintu masuk, tangga, dinding, jendela dan sebagainya. Eksterior toko berperan dalam mengounikasikan informasi tentang apa yang ada didalam gedung, serta dapat membentuk citra terhadap keseluruhan tampilan toko.
b.     Interior toko, meliputi estetika toko, desain ruangan, dan tata letak toko, seperti penempatan barang, kasir, serta perlengkapan lainnya
Jika pelanggan menangkap eksterior toko dengan baik, maka ia akan termotivasi untuk memasuki toko. Ketika pelanggan sudah  memasuki toko, ia akan memperhatikan interior toko dengan cermat. Jika pelanggan memiliki persepsi / anggapan yang baik  tentang suatu toko, maka ia akan senang dan betah berlama-lama didalam toko.
c.     Selain eksterior dan interior  toko, faktor penting lainnya yang memengaruhi keberhasilan toko adalah pramuniaga. Pramuniaga menentukan puas tidaknya pelanggan setelah berkunjung sehingga terjadi transaksi jual beli ditoko tersebut. Pramuniaga yang berkualitas  sangat menunjang kemajuan toko. Pramuniaga sebaiknya mampu menarik simpati pelanggan dengan segala keramahannya, tegur sapanya, informasi yang diberikan, cara bicara, dan suasana yang bersahabat.
C. Peran dan Fungsi Usaha Ritel
1.     Peran Usaha Ritel
Produsen menjual produknya kepada grosir (wholesaler). Kemudian grosir menjualnya kepada pedagang eceran / ritel ( pengecer / peritel). Pengecer  / peritel adalah orang-orang atau toko yang kegiatan utamanya mengecerkan barang. Mereka menjual barang pada konsumen akhir. Pemasaran ritel ini sangat penting artinya bagi produsen karena melalui usaha  ritel, produsen dapat memperoleh informasi berharga mengenai produknya. Produsen dapat mewawancarai peritel mengenai pendapat konsumen mengenai bentuk, rasa, daya tahan, harga dan segala sesuatu mengenai produknya. Selain itu juga dapat diketahui mengenai kondisi perusahaan pesaing. Produsen dan peritel dapat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan. Produsen dapat memasang iklan, mengadakan undian, atau memberi hadiah kepada konsumen melalui toko-toko peritel. Kadang kala ada produsen  yang langsung memberikan bonus kepada peritel.
Usaha ritel memberikan kebutuhan ekonomis bagi pelanggan melalui lima cara, antara lain :
a.    Memberikan suplai / pasokan barang dan jasa pada saat dan ketika dibutuhkan konsumen/pelanggan dengan sedikit atau tanpa penundaan. Usaha ritel biasanya berlokasi didekat rumah pelanggan, sehingga pelanggan bisa dengan segera mendapatkan suatu produk tanpa perlu menunggu lama.
b.    Memudahkan konsumen/pelanggan dalam memilih atau membandingkan bentuk, kualitas, dan barang serta  jasa yang ditawarkan. Pelanggan mungkin hanya ingin lebih dari sekedar mendapatkan barang yang diinginkan pada tempat yang nyaman. Mereka hampir ingin selalu belanja di mana bisa mendapatkan kemudahan memilih, membandingkan kualitas, bentuk, dan harga dari produk yang diinginkan. Dalam menarik dan memuaskan pelanggan, para peritel biasanya akan berusaha menciptakan suasana belanja yang nyaman.
c.       Menjaga harga jual tetap rendah agar mampu bersaing dalam memuaskan pelanggan.
d.      Membantu meningkatkan standar hidup masyarakat. Produk yang dijual dalam usaha ritel, tergantung pada apa yang dibeli dan dikonsumsi oleh masyarakat. Upaya promosi yang dilakukan, tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat mengenai beragam produk barang dan jasa, tetapi juga dapat meningkatkan keinginan pelanggan untuk membeli. Hasil akhirnya adalah peningkatan standar hidup dan penjualan produk.
e.       Adanya usaha ritel juga memungkinkan dilakukannya produksi besar-besaran (produksi massal). Produksi massal tidak akan dapat dilakukan tanpa sistem pengecer yang efektif dalam mendistribusikan produk yang dibuat secara massal bagi pelanggan.
Peran ritel dalam kehidupan perekonomian secara keseluruhan, yaitu sebagai pihak akhir (final link) dalam suatu rantai produksi, yang dimulai dari pengolahan bahan baku, sampai dengan distribusi barang (dan jasa ) ke konsumen akhir.
2.     Fungsi Usaha Ritel
Fungsi usaha ritel dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan antara lain :
a.      Melakukan kegiatan usahanya di lokasi yang nyaman dan mudah di akses pelanggan, seperti di sekitar rumah-rumah penduduk,
b.         Memberikan beragam produk sehingga memungkinkan pelanggan bisa memilih produk yang diinginkan,
c.       Membagi produk yang besar sehingga dapat dijual dalam kemasan/ukuran yang kecil,
d.        Mengubah produk menjadi bentuk yang lebih menarik. Adakalanya untuk meningkatkan penjualan, peritel menggunakan promosi beli satu gratis satu. Dalam hal ini, produk dikemas secara menarik sehingga pelanggan tertarik untuk
e.       Menyimpan produk agar tetap tersedia pada harga yang relatif tetap,
f.       Membantu terjadinya perubahan (perpindahan) kepemilikan barang, dari produsen ke konsumen,
g.    Mengakibatkann perpindahan barang melalui sistem distribusi,
h.       Memberikan informasi, tidak hanya ke pelanggan, tapi juga ke pemasok,
i.         Memberikan jaminan produk, layanan purna jual, dan turut menangani keluhan pelanggan,
j.      Memberikan fasilitas kredit dan sewa. Contohnya, jasa penyewaan mobil yang kegiatan usahanya menyewakan mobil, atau toko komputer yang menyediakan fasilitas pembelian komputer jinjing (laptop) secara kredit.
D. Kelebihan Dan Kekurangan Usaha Ritel
Usaha ritel memiliki kelebihan dan kekurangannya dalam kegiatannya. Kelebihan dan kekurangan usaha ritel, antara lain sebagai berikut.
1.     Kelebihan Usaha Ritel
Kelebihan usaha ritel, antara lain :
a.     Modal yang diperlukan cukup kecil, namun keuntungan yang diperoleh cukup besar.
b.    Umumnya lokasi usaha ritel strategis. Mereka mendekatkan tempat wisata dengan tepat berkumpul konsumen, seperti didekat pemukiman penduduk, terminal bis, atau kantor-kantor.
c.    Hubungan antara peritel dengan pelanggan cukup dekat, karena adanya komunikasi dua arah antara pelanggan dengan peritel.
2.    Kekurangan Usaha Ritel
Kekurangan usaha ritel, antara lain :
a.    Keahlian dalam mengelola toko ritel berskala kecil kurang diperhatikan oleh peritel. Usaha ritel berskala kecil terkadang dianggap hanyalah sebagai pendapatan tambahan sebagai pengisi waktu luang, sehingga peritel kurang memperhatikan aspek pengelolaan usahanya.
b.    Administrasi (pembukuan) kurang atau bahkan tidak diperhatikan oleh peritel, sehingga terkadang uang atau modalnya habis tidak terlacak
c.    Promosi usaha tidak dapat dilakukan dengan maksimal, sehingga ada usaha ritel yang tidak diketahui oleh calon pembeli atau pelanggan.
E. Analisis Kebijakan Pemerintah
Banyaknya peritel asing dari luar negeri, seperti lotte mart, carrefour, dan  giant bisa membuat para peritel lokal kesulitan untuk bersaing. Untuk melindungi pengusaha lokal / dalam negeri, pemerintah telah memberlakukan beberaapa peraturan ,diantaranya dengan mengeluarkan peraturan presiden no. 112 tahun 2007 , mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional , pusat perbelanjaan , dan toko modern. Dalam peraturan ini , pemerintah menetapkan zona/luas wilayah usaha pasar tradisional (toko, kios, dan toko modern. Batas luas lantai penjualan toko modern adalah sebagai berikut :
a.       Minimarket, kurang dari 400 m2;
b.      Supermarket, 400 m2 s.d 5000 m2;
c.       Hypermarket, di atas 5000 m2;
d.      Department store, di atas 400 m2;
e.       Perkulakan, di atas 5000 m2.
lokasi toko modrn harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah kota/kabupaten dan rencana detail tata ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasinya. Pendirian toko modern juga wajib memperhatikan jarak lokasi usahanya misalnya dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya. Peraturan yang mengatur mengenai jarak antara toko modern dengan pasar tradisional di atur dalam peraturan daerah. Misalnya untuk wilayah DKI jakarta, hal ini diatur dalam pasal 10 peraturan daerah provinsi DKI jakarta no. 2 tahun 2002, tentang perpasaran swasta. Dalam pasal ini ditentukan mengenai jarak sarana/tempat usaha sebagai berikut :
a.       Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100 m2 s.d 200 m2 harus berjarak radius 0,5 km dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan lingkungan/kolektor/arteri;
b.     Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 200 m2 harus berjarak radius 1,0 km dari pasar lingkungan dan letak di sisi jalan kolektor/arteri;
c.      Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 1000 m2 s.d 2000 m2 harus berjarak radius 1,5 km dari pasar lingkungan dan letak di sisi jalan kolektor/arteri;
d.     Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 2000 m2 s.d 4000 m2 harus berjarak radius 2 km dari pasar lingkungan dan letak di sisi jalan kolektor/arteri;
e.   Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 4000 m2 harus berjarak 2,5 km dari pasar lingkungan dan harus terletak di sisi jalan kolektor/arteri.
Selain melalui peraturan presiden, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga turut mengawasi persaingan yang terjadi antara peritel besar/modern dengan peritel kecil/pasar tradisional.

sumber https://pemasaransmkn1udanawu.wordpress.com/2014/08/17/rpp-prinsip-prinsip-bisnis-paket-keahlian-1-pengelolaan-bisnis-ritail-pemasaran-skn-kurikulum-2013/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar